Terapkan Keadilan, Kejari Jeneponto Hentikan Perkara Penuntutan Melalui Restorative Justice

    Terapkan Keadilan, Kejari Jeneponto Hentikan Perkara Penuntutan Melalui Restorative Justice
    Kejaksaan Negeri Jeneponto menggelar ekspose melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) secara virtual bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap perkara pencurian dengan Pasal 362 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    JENEPONTO, SULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai solusi penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan pada Rabu, (19/2/2025).

    Sebelumnya, Kejari Jeneponto menggelar ekspose melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) secara virtual bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap perkara pencurian dengan Pasal 362 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Kasus ini melibatkan tersangka Idrus Dg Bulu Bin Manyinggari Alias Limbang dan Korban Sukimin.

    Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jeneponto M. Zahroel Ramadhana menjelaskan, proses penghentian penuntutan ini dilakukan setelah terpenuhinya persyaratan RJ sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

    Alasan lainnya, kata Zharoel telah dikembalikannya kerugian korban. Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka melakukan tindak pidana karena faktor kebutuhan ekonomi. 

    Pertimbangan lain, lanjut Zharoel, adanya perdamaian antara korban dan tersangka. Proses penghentian tuntutan ini melibatkan tersangka, korban, keluarga kedua belah pihak, serta tokoh masyarakat dan agama diruang Restorative Justice Kejari Jeneponto.

    Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, Wakil Kejaksaan Tinggi Sulsel Teuku Rahman beserta jajaran dan Kejaksaan Negeri Jeneponto diikuti Kajari Teuku Luftansya Adhyaksa Kasi Pidum Kasmawati Saleh, Jaksa Fasilitator, Hamka Muchtar dan jajaran.

    “Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi persyaratan dan korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan. Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini.” jelas Zharoel meniru Kajati Sulsel Agus Salim. (*)

    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Sehari Sebelum Putusan MK, Kapolres AKBP...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Fenomena Indonesia, Pejabat Bermental Kasir dan Hanya Omon-Omon
    Hendri Kampai: Indonesia Sehat Jangan Sekedar ‘Jargon’
    Terapkan Keadilan, Kejari Jeneponto Hentikan Perkara Penuntutan Melalui Restorative Justice
    Hendri Kampai: Jangan 'Omon-omon', Sebagai Negara 'Non Block' Indonesia Tidak Mungkin Terlibat Perang Dunia Ketiga
    Siti Rohajawati Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Knowledge Management, Sistem Informasi-Komputer di Bakrie University
    Kapolsek Bangkala Jeneponto, AKP Saifullah Syan, SH, Dapat Apresiasi atas Respon Cepat Penanganan Kasus Pengancaman
    Kadis Sosial Jeneponto Sambangi Warga Miskin Sebatangkara Tinggal di Rumah Reot Serahkan Bantuan
    Haru Campur Bahagia, Kapolres Jeneponto akan Bangunkan Rumah Layak Huni Untuk Herman Warga Miskin Sebatangkara di Tonrokassi Timur
    Sejarah Baru, Polres Jeneponto Gelar Syukuran HUT PERS Nasional ke-79 dan Istimewakan Jurnalis
    Peduli, Besok Kapolres Jeneponto Sambangi Kakek Sebatangkara Tinggal di Rumah Reot Tak Layak Huni di Tonrokassi Timur
    Haru Campur Bahagia, Kapolres Jeneponto akan Bangunkan Rumah Layak Huni Untuk Herman Warga Miskin Sebatangkara di Tonrokassi Timur
    Kapolsek Bangkala Jeneponto, AKP Saifullah Syan, SH, Dapat Apresiasi atas Respon Cepat Penanganan Kasus Pengancaman
    Kadis Sosial Jeneponto Sambangi Warga Miskin Sebatangkara Tinggal di Rumah Reot Serahkan Bantuan
    Peduli, Besok Kapolres Jeneponto Sambangi Kakek Sebatangkara Tinggal di Rumah Reot Tak Layak Huni di Tonrokassi Timur
    LBH Suara Panrita Keadilan Desak Kapolsek Bangkala Tahan Pelaku Pengancaman dengan Badik
    Hadapi Pilkada Serentak, Panwascam Tamalatea Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif, Petik Surah Az-Zalzalah
    Bertanggungjawab, Pelaksana Kegiatan Perbaiki Pembangunan Drainase di Jeneponto atas Permintaan Warga
    Tak Menunggu Lama, Resmob Polres Jeneponto Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kuda di Barangdasi
    Berkunjung ke Jeneponto, Cawagub Fatmawati Disambut Ribuan Warga, Tindis Full: Kami Siap Menangkan ANDALAN HATI di Pilgub
    Ketua Umum KKT Jeneponto H. Alimuddin Silaturahmi Politik di Sekertariat KarDam Community, Dihadiri 21 Kordes Dapil Batara

    Tags