JENEPONTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto berhasil mengungkap kerugian negara sebesar Rp.6 miliar atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Susanto Gani mengatakan, temuan ini berdasarkan hasil audit semenjak kasus tersebut bergulir kurang lebih 8 bulan.
Semenjak itu pula, pihaknya sudah memeriksa ratusan lebih saksi, baik dari kelompok tani, pengecer, dinas terkait dan termasuk dua orang saksi alhi.
"Al hasil dari sekitar 8 bulan kita melakukan penyelidikan, kami temukan kerugian negara secara keseluruhan kurang lebih Rp.6 miliar, " ungkap Kejari Susanto Gani kepada awak media, Jumat (26/04/2024).
Hingga malam tadi sekira pukul 23.00 WITA pada Kamis 25 April 2024. Kejaksaan Negeri Jeneponto menetapkan satu orang tersangka berinisal AR yang berperan sebagai Distributor pupuk perwakilan Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Kabupaten Jeneponto.
"Jadi tadi malam itu ada 3 Distributor yang kita periksa, yakin. CV Anjas, Puskud dan KPI. Satu Distributor kita tetapkan tersangka atas penyalahgunaan pupuk bersubsidi, " jelasnya.
Meskipun Susanto belum bisa menjelaskannya telalu jauh terkait keterlibatan AR. Namun, berdasarkan data dan bukti-bukti bahwa AR diduga kuat menjual pupuk di luar wilayah Kabupaten Jeneponto.
"Tersangka AR diancam dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat 2 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, " ungkapnya.
Kasus tersebut masih tetap bergulir di Kejaksaan Negeri Jeneponto. Adapun nanti tersangka baru, Susanto Gani bilang nanti dilihat hasilnya seperti apa dan bagaimana.
"Nanti kita lihat dari bukti-bukti yang dikumpulkan oleh tim-tim penyidik apakah akan ada tersangka lain atau bagaimana, " tambahnya (*).