JENEPONTO - Tim Penanganan Khusus (Pegasus) Resmob Polres Jeneponto mengamankan terduga pelaku penjual Miras jenis Ballo di Kampung Embo, Desa Borong Tala, Kecamatan Tamalatea, Janeponto, Kamis (10/11/2022) sekira pukul, 01.30 Wita.
Terduga pelaku itu, diketahui lelaki Rusli (35) dan lelaki Saharuddin (29) masing - masing warga Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut dipimipin langsung, Kanit Resmob Polres Jeneponto, AIPDA Abdul Razak.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, IPTU Nasaruddin menjelaskan, penangkapan ini bermula informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut kerap terjadi penjualan miras jenis ballo yang cukup meresahkan.
Selanjutnya, kata dia, Tim Resmob menuju ke jalan Embo, Desa Borongtala dan berhasil mengamankan Ke dua orang terduga pelaku tersebut dan barang bukti miras jenis Ballo.
"Miras jenis Ballo ini dijual oleh pelaku tanpa ijin edar. Dari pengakuannya dijualnya dengan harga Rp. 30.000 ribu per 5 liter, " katanya.
Disebutkan barang bukti yang dinamakan, yakni. Tiga ember ballo dan empat karung yang miras jenis ballo yang isinya sekitar 500 liter.
"Kedua pelaku dan barang buktinya ini dibawa ke Kantor guna proses penyidikan lebih lanjut, " pungkasnya.
Penulis: Syamsir.